11 Tersangka Pengedar Sabu dan Obat Keras Berbahaya Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Jember

    11 Tersangka Pengedar Sabu dan Obat Keras Berbahaya Berhasil Di Tangkap Satresnarkoba Polres Jember

    JEMBER - Dalam sepekan 11 tersangka pengedar sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember dan dengan nilai yang mencapai puluhan juta rupiah.

    Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo menyampaikan dalam kasus penyalahgunaan sabu ini terdapat 3 orang tersangka yang jaringanya sampai ke Madura.

    "Dalam kasus ini petugas Satnarkoba mengamankan 4 orang tersangka, 3 orang merupakan jaringan dari Madura, sebelumnya pada tanggal 24 Desember 2022 mereka telah melakukan pembelian narkoba ke pulau Madura dan ditangkap pada tanggal 4 Januari 2023, mereka membeli narkoba dengan jumlah 100 gram, dengan nilai kurang lebih sekitar 90 juta"ucap Kapolres Hery Purnomo.

    Kapolres Jember Hery Purnomo mengatakan bahwa ketiga tersangka membagi sabu dalam paket kecil seberat 0, 25 gram dan per paket dijual dengan harga 400 ribu, mereka menjual di pasaran. Pelaku berinisial AH dan S berasal dari Kecamatan Puger, dan SL berasal dari Kecamatan Sumberbaru.

    Sementara itu satu tersangka lainnya berinisial Y diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat 0, 12 gram, tersangka tersebut diamankan pada 3 Januari 2023 tepatnya di kawasan jalan Gajah Mada.

    Selain itu, 6 tersangka lagi ditangkap Satresnarkoba Polres Jember dengan barang bukti Okerbaya sebanyak 730 butir. Kapolres Jember Hery Purnomo menyampaikan para tersangka menggunakan modus dengan melakukan pembelian secara online 1 kaleng dijual dengan harga Rp 500 ribu dan yang berisi 1000 butir obat. Seperti yang dikatakan Kapolres Jember Hery Purnomo, pelaku membagi obat tersebut dalam bentuk paket kecil, 1 klip berisi 10 butir dijual dengan harga Rp 20 ribu.

    "Para pelaku tersebut mendapat keuntungan 1, 5 juta per kaleng, dan dari penjualan Okerbaya ini para pelaku juga mendapatkan uang sejumlah 2 juta rupiah"jelasnya. Dalam perkara ini, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) tentang penyalahguanaan narkotika, dan pasala 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal 1, 3 miliar. (Potretjbr)bgas

    jember jatim
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Pasilog Wakili Dandim  0824/Jember Hadiri...

    Artikel Berikutnya

    Koramil 0824/09 Tempurejo Dampingi Petugas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mantapkan Komsos, Dandim 0824/Jember Silaturahmi Ke Manager Mall Roxxy Square
    Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden RI Setelah Kunjungan Kerja di Mesir dan Ikuti Rapat Terbatas Dengan Presiden
    Anak Hanyut di Sungai Bedadung, Danramil Bersama Tim SAR Lakukan Pencarian
    Polri Lakukan Pelatihan Gabungan Ambulans Udara, Tingkatkan Pelayanan Darurat Saat Nataru
    Panglima TNI Terima Audiensi Siswa-Siswi SMA Taruna Nusantara

    Ikuti Kami