Gara Gara Jual Sapi Titipan HM Dilaporkan Ke Polisi

    Gara Gara Jual Sapi Titipan HM Dilaporkan Ke Polisi

    Jember - Seorang pria berinisial nama HM (52) warga Jalan merpati Link Cangkring kecamatan Patrang Kabupaten Jember, di laporkan ke Polsek Patrang, Pasalnya ia nekat menggelapkan seekor sapi jenis limosin milik tetangganya Latifatun(35)  alamat link Cangkring kelurahan jumerto kec patrang. 

    Kapolsek Patrang AKP Hery Supadmo SH dalam keterangannya, Selasa (20/7/2022) mengatakan, Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2022, korban di beritahu oleh tetangganya bahwa sapi miliknya yang di pelihara oleh pelaku telah di jual, mendengar kabar tersebut kemudian korban mengecek dan korban mendapati kandang telah kosong dan betul sapi tersebut sudah dijual pelaku tanpa sepengetahuan korban. Atas dasar itulah, korban melapor ke Polsek patrang

    "Setelah melakukan Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Patrang berhasil mengamankan 1 (satu) ekor sapi laki-laki jenis Limusin milik korban yang di jual ke Sdr Jetem warga kelurahan bintoro serta berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang mana pelaku telah menjual tanpa ijin seekor sapi milik korban sebesar Rp. 16 (enam belas juta rupiah) sedangkan hasil penjualan di pergunakan untuk kehidupan sehari-hari. 

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini HM diamankan ke Polsek Patrang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

    polres jember polsek patrang kapolres jember hery purnomo penggelapan
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0824/Jember : Benahi Markas Kita,...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Rapat Paripurha DPRD Dandim 0824/Jember...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    TV Parlemen Live Streaming
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Bakamla RI Tangkap Kapal Bermuatan Nikel di Perairan Sulawesi Tenggara
    TNI Terima Penghargaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

    Ikuti Kami