JEMBER - Permainan judi online maupun secara langsung kini makin marak di wilayah Indonesia, tak luput pula di Kabupaten Jember. Banyaknya pelaku secara langsung maupun tidak langsung salah satunya dengan cara penjualan chips untuk bermain judi secara online
Para pelakunya pun tidak hanya di dalam kota, saat ini sudah merebak diwilayah kecamatan dan desa desa diwilayah Jember. Dan mirisnya penjualan chips sebagai sarana judi online banyak diperjual belikan dengan mudah.
Baca juga:
Polda Jatim Laksanakan Rakernis Bidang Hukum
|
Tim Kalong resmob Satreskrim Polres jember dipimpin oleh bapak Kanit Tipiter Ipda Adi Admaja, S.Tr.K telah mengamankan seorang pelaku yang di duga melakukan tindak pidana perjudian jenis Slot Game online. Pada hari Minggu sekitar jam 23.00wib. (21/08/2022).
Pelaku yang berinisial TW 39 Thn yang beralamatkan di dusun.Krajan desa Jenggawah kecamatan jenggawah Jember diamankan tim kalong saat melakukan transaksi jual beli chips Judi Slot Game Online judi di sebuah warung miliknya di Jenggawah.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
"Kemarin malam kami tim kalong unit selatan telah mengamankan seorang pelaku judi online di daerah Jenggawah beserta barang buktinya untuk kami proses lebih lanjut" ujar Kanit Tipiter Ipda Adi Admaja, S.Tr.K
Atas perbuatannya itu TW disangkakan dengan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1, pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.
Sedang barang bukti yang berhasil disita polisi berupa satu buah handphone merk Nokia 5, 4, satu buah buku rekapan penjualan dan pembelian chips Higgs Domino Island serta uang tunai sebesar Rp. 514.000, -. (AR).