JEMBER - Dana perawatan jenazah (Watzah) adalah dana pembayaran biaya perawatan jenazah bagi Prajurit TNI/PNS TNI yang meninggal dunia Dian diserahkan kepada ahli warisnya. Seperti yang dilakukan Dandim 0824/Jember pada Rabu 27/04/2022 di Aula Kodim, yang menyerahkan dana Watzah kepada 11 orang ahli waris.
Perwira Seksi Personalia Kapten Inf Sutowo selaku penanggung jawab acara saat di wawancarai menyatakan, bahwa tugas pengusulan dana watzah ini memang ada di Personalia, dan selalu kita salurkan sesuai yang turun, karena birokrasinya berjenjang tentunya tidak sama, terkadang ada yang turun lebih cepat dan ada yang belum turun, pada triwulan ini yang turun 11 orang ini, untuk 4 orang prajurit/PNS aktif dan 7 orang untuk Purnawirawan/wredatama.
Pada sambutannya Dandim 0824/Jember Letkol Inf Batara C Pangaribuan menyampaikan bahwa dana watzah yang diterimakan ada dua kategori yaitu dana watzah bagi prajurit/PNS aktif yang bersumber dari anggaran TNI AD, sedangkan bagi Purnawirawan/wredatama bersumber dari anggaran Kemenhan RI.
Besar dana watzah tersebut diantaranya watzah bagi prajurit/PNS aktif sebesar Rp. 7.500.000 sebanyak 4 orang dan yang Purnawirawan/Wredatama sebesar Rp. 12.500.000 sebanyak 7 orang.
Baca juga:
Gubernur Akmil Meninjau Satlat Macan
|
Ini merupakan dana watzah triwulan I tahun anggaran 2022, yang akan diterima oleh para ahli waris nanti, melalui kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih atas kesediaan bapak ibu meluangkan waktu datang ke sini, dan semoga dana watzah ini dapat bermanfaat bagi keluarga, serta salam hormat kami bagi keluarga. pungkas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)