JEMBER-Unit Reskrim Polsek Sumbersari Polres Jember mengamankan seorang warga berinisial nama (DH) alamat Jl Koptu berlian Kelurahan Tegal Gede Kecamatan Sumbersari yang diduga pengedar obat thrihexyphenidyl berlogo (Y)di kawasan kos-kosan jalan Nias Kecamatan Sumbersari .
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng SH Mengatakan, tindakan tersebut diambil atas laporan warga sekitar, "Warga merasa resah, ada laporan, sebuah rumah kos yang diduga sering digunakan transaksi obat terlarang.
Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat terkait di sebuah rumah kos di daerah Jalan Nias Kel Sumbersari sering terjadi transaksi jual beli obat, kemudian pada hari Senin 23 Oktober 2022 sekitar jam 23.00 Wib petugas kepolisian bersama keamanan rumah kos tersebut berinisiatif memberikan himbauan kepada penghuni kos tersebut.
Namun pada saat petugas kepolisian akan memasuki rumah kos tersebut, salah satu pemuda yang gelagatnya mencurigakan.petugas mendatangi pemuda tersebut, dan mengecek kamar kosnya, ditemukan sebuah kaleng plastik yg berisi obat berwarna putih. Kemudian pemuda tersebut setelah diintrograsi, mengakui mendapatkan obat tersebut dari pelaku(DH) dengan cara membeli tanpa menggunakan resep dokter. Yang kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap DH beserta barang bukti, 1 (satu) buah kaleng warna putih yg berisi obat thrihexyphenidyl berlogo Y sebanyak 1000 (seribu) butir, 1 (satu) unit HP merk xiomi poco warna hitam Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 150.000, -
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Kini DH beserta sejumlah barang bukti diamankan di polsek Sumbersari guna kepentingan lebih lanjut. “Tersangka dijerat pasal 196 sub 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan, ” tukas Kapolsek.