JEMBER - Untuk menyingkap tabir penyebab kerusuhan pembakaran rumah dan kendaraan di Padukuhan Patungrejo dan Padukuhan Dampikrejo Dusun Baban Timur Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Jember, Polisi terus melakukan pendalaman kasus tersebut.
Hasilnya, Tim Kalong jajaran Satreskrim Polres Jember telah mengamankan 4 orang terduga pelaku yang ditangkap dari tempat persembunyiannya.
Sebelumnya 3 pelaku melarikan diri ke Muara Enim Sumatera Selatan, dan 1 pelaku ke Pulau Bali. Ke empat pelaku ini merupakan warga asal Dusun Baban Timur Desa Mulyorejo.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH di Mapolres Jember, kemarin Rabu (18/8/22) usai mengikiuti upacara peringatan HUT RI ke – 77 di alun – alun Kota Jember.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Dengan adanya tambahan pelaku ini, kata Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH maka Polres Jember hingga saat ini sudah berhasil mengamankan 14 orang yang diduga kuat sebagai pelaku kerusuhan.
AKBP. Hery Purnomo SIK. SH menambahkan dari ke 14 orang yang diduga terlibat kerusuhan tersebut, 8 orang merupakan warga asal Kecamatan Kalibaru Banyuwangi dan 1 orang lagi dari Madura yang merupakan kubu dari pembakar rumah.
Mereka adalah JR warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan memprovokasi warga, S (39) warga Kalibaru Manis Kalibaru yang bertugas membakar rumah Ali dan ikut merusak rumah lainnya, M (42) warga Desa Tobai Timur Kecamatan Sokabanah Sampang Madura yang membakar rumah Salam, A (45) warga Banyuanyar Kalibaru yang berperan membakar sepeda motor di rumah Ali.
Selanjutnya MS (37) warga Kalibaru Manis, M (35) warga Desa Kebunrejo Kalibaru, W (39) warga Banyuanyar Kalibaru, G (39) warga Kalibaru Manis, dan S (51) warga Kalibaru Manis.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Sedangkan 5 orang lainnya adalah dari pihak korban kebakaran namun juga diduga kuat terlibat sebagai pelaku penganiayaan dan pemalakan para petani kopi adalah AL (23) tahun warga Patungrejo yang lebih dulu diamankan polisi pada awal Juli, kemudian SL (37) YN (50), ZN (33) dan AZ (27).
“Lima orang ini semuanya berasal dari Dusun Baban Timur Desa Mulyorejo Silo Kabupaten Jember, ”kata AKBP. Hery Purnomo.
Kapolres Jember menjelaskan 4 orang yang baru diamankan adalah dari pihak korban kebakaran, namun mereka juga menjadi pemicu dari aksi pembakaran.
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara lanjut AKBP. Hery Purnomo kerusuhan yang terjadi selama ini diketahui jika adanya perselisihan dari kedua kelompok, yakni kelompok Petani Kopi asal Desa Banyuanyar dan kelompok Preman asal Dusun Baban Timur.
“Dimana kerusuhan yang terjadi di dua Padukuhan di Dusun Baban Timur merupakan aksi balas dendam dari 2 kelompok, dan saat ini sudah 14 orang yang kami amankan dari kedua kelompok tersebut, ” ujar Kapolres Jember AKBP. Hery.
Perselisihan kedua kelompok pada dimulai awal Juni 2022, dimana kelompok preman yang dipimpin oleh SL melakukan pemasangan portal di pintu masuk kebun kopi.
“Pemasangan portal ini untuk memungut ‘uang’ keamanan dari petani kopi, sehingga oleh sebagian petani kopi portal tersebut dirusak, dan membuat kelompok SL tidak terima dan terjadilah penganiayaan terhadap petani kopi, ” jelas Kapolres Jember.
Akibat dari penganiayaan ini, dua petani kopi asal Desa Banyuanyar, yakni Junaidi dan Carlito Gomes harus mengalami luka.
Tidak hanya itu, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh SL kembali dilakukan terhadap H. Suhar yang juga petani kopi asal Banyuanyar Kalibaru.
“Hal ini diduga telah memicu rentetan aksi balas dendam dan pembakaran yang dilakukan oleh kelompok JR dkk asal Kalibaru, ”terang AKBP. Hery Purnomo.
Kapolres juga menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah saksi, sampai para pelaku dari kedua kubu baik dari kubu pembakar, pencuri yang terlibat ini benar-benar bisa ditangkap dan diproses sampai tuntas.
“Yang jelas, dengan tertangkapnya 14 pelaku ini, kami masih terus memburu pelaku lainnya, saat ini kami masih mengembangkan pemeriksaan untuk memburu pelaku lainnya, baik yang terlibat pembakaran, penjarahan maupun penganiayaan, semua harus diproses sesuai hukum yang berlaku, ” tegas Kapolres.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, baik warga dari Desa Banyuanyar dan Desa Kalibaru Manis Kecamatan Kalibaru Banyuwangi, maupun warga dari Desa Mulyorejo untuk tetap menjaga kerukunan dan kamtibmas agar tetap kondusif, dan tidak lagi melakukan aksi-aksi balas dendam dari kedua pihak.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga kerukunan dan tidak ada lagi saling balas dendam, dan percayakan kepada kami, karena kami akan memproses semua yang terlibat dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara ini, ” pungkas Kapolres. (*Jbr)